Polres Karawang Polda Jawa Barat - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melalui anggota unit reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Alan Sutisna dan Brigadir M Jihad M. menggelar razia minuman keras, hal ini untuk meminilisir tindakan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok,
Kamis malam (06/02/2025) Pukul 21.30 Wib
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain SIK., SH., MH. melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H mengatakan, kegiatan razia minuman keras yang dilakukan anggota reskrim, membuktikan bahwa Polsek Rengasdengklok berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan terhadap peredaran minuman keras
“Kami terus melakukan razia dan penertiban terhadap Toko, Kios Jamu yang diduga menjual minuman kera, Hal ini merupakan komimtmen bahwa jajaran Polsek Rengasdengklok menyatakan perang terhadap miras , " Ujar Kompol Edi Karyadi, Jumat (07/02/2025)
Dijelaskan Kompol Edi Karyadi, dalam kegiatan Patroli kali ini, anggota reskrim menyisir sejumlah toko dan kios jamu di Desa Kutakarya Kec.Kutawaluya
"Untuk kegiatan kali ini anggota mendatangi sejumlah Toko, kios jamu diwilayah Desa Kutakarya dan hasilnya anggota berhasil mengamankan 2 botol miras jenis Arak dari kios jamu milik saudara RJ (41), minuman tersebut kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemusnahan, " Jelasnya
Sementara untuk penjual kami lakukan pendataan dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan menjual kembali minuman kera, "Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain